Komplotan Pengedar Sabu Libatkan Anak Ditangkap

KompasTV 2025-06-24

Views 135

LAMPUNG, KOMPAS.TV - 5 orang pelaku peredaran sabu 1 kilogram ditangkap polisi di Kecamatan Ketapang Lampung Selatan. 3 diantaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga Diduga Mobil Eks DPRD Tabrak Pria Penagih Utang di https://www.kompas.tv/regional/601363/diduga-mobil-eks-dprd-tabrak-pria-penagih-utang

Pengungkapan kasus ini bermula saat 2 anak berinisial A-D-W dan M-S ditangkap karena kedapatan membawa 3 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan hingga meringkus B-W dengan barang bukti seberat 800 gram sabu.

Petugas kemudian melanjutkan penggerebekan ke rumah M-M dan seorang pelaku lain yang juga masih di bawah umur berinisial A-D. Di lokasi tersebut polisi menemukan sabu seberat 200 gram.

Polisi menyebut seluruh tersangka diketahui merupakan bagian dari 2 jaringan pengedar. Total barang bukti yang disita mencapai 1,09 kilogram sabu.

Pelaku kini ditahan di Polres Lampung Selatan dan dijerat pasal 114 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/601365/komplotan-pengedar-sabu-libatkan-anak-ditangkap

Share This Video


Download

  
Report form