JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Niaga Semarang memutuskan PT Sritex pailit karena tidak mampu melunasi utangnya.
Akibatnya, lebih dari 10 ribu karyawan PT Sritex Grup harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagian besar dari mereka berharap dapat segera mendapatkan pekerjaan baru untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Eks karyawan Sritex, Dany Sutopo mengatakan bahwa ia ingin agar hak-hak yang belum didapat bisa segera dipenuhi untuk menyambung hidup hingga ia mendapat pekerjaan yang baru.
#karyawan #sritex #bpjs #pailit
Baca Juga Eks Karyawan Sritex Cerita Urus Dana BPJS Ketenagakerjaan Usai PHK di https://www.kompas.tv/nasional/577388/eks-karyawan-sritex-cerita-urus-dana-bpjs-ketenagakerjaan-usai-phk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/577389/harapan-karyawan-sritex-usai-kena-phk-pencairan-dana-bpjs-pemenuhan-hak-lainnya