2 Tersangka Pemberi 'Gift' Promosi Judi Online ke Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi

KompasTV 2024-11-22

Views 202

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dua tersangka pemberi hadiah atau gift terkait promosi situs judi online kepada TikToker Gunawan Sadbor.

Kedua tersangka yang ditangkap memiliki peran dalam memasarkan perjudian secara online. Dua tersangka berinisial MG dan FWB.

MG mempromosikan situs melalui para influencer, dengan syarat minimal 2.000 pengikut.

Sementara, FWB bertugas memastikan situs judi online tetap aktif.

Baca Juga Marak Kasus Judol di Indonesia, KPAI Tegaskan Anak Tak Boleh Jadi Korban Judi Online di https://www.kompas.tv/nasional/555132/marak-kasus-judol-di-indonesia-kpai-tegaskan-anak-tak-boleh-jadi-korban-judi-online

#judol #gunawansadbor #giftjudionline

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/555133/2-tersangka-pemberi-gift-promosi-judi-online-ke-gunawan-sadbor-ditangkap-polisi

Share This Video


Download

  
Report form