Aniaya PRT, Anak Mantan Wapres Divonis 18 Bulan Penjara

VIVA.co.id 2018-07-19

Views 19

VIVA.co.id – Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, divonis 1 tahun 6 bulan penjara, atas kasus penganiayaan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT)-nya, Toipah. Hakim menyatakan, terdakwa Fanny Safriansyah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Toipah.


Share This Video


Download

  
Report form