Syarat Klaim Kendaraan Tertimpa Pohon Tumbang

okezone.com 2016-12-05

Views 57


Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim akibat kendaraan tertimpa pohon tumbang wilayah DKI Jakarta, silakan datang ke kantor Dinas Pertamanan dan Pemakaman dengan membawa sejumlah persyaratan. Lalu apa saja syarat-syarat yang harus dilengkapi?

Share This Video


Download

  
Report form