31 Mei Belum Penuhi Syarat, Grab dan Uber Ilegal

BeritaSatu 2016-03-26

Views 14

Selasa 22 Maret lalu, publik dikejutkan demo sopir taksi di Jakarta yang berujung anarki. Mereka memprotes keberadaan Uber dan Grab dan meminta Pemerintah melarang keduanya beroperasi. Setelah terjadi pertemuan antara Pemerintah dengan Uber dan Grab, mereka memutuskan menjadi content provider dan bekerjasama dengan penyedia layanan transportasi umum yang berbadan hukum atau koperasi. Jika sampai 31 Mei 2016 belum memenuhi syarat, maka Grab dan Uber dianggap ilegal.

Share This Video


Download

  
Report form